Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang
berkedudukan di ibu
kota
kabupaten atau kota. Sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya.Pasal 50 dan 51,
Pengadilan
Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum
mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan : Pengadilan Negeri bertugas dan
berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara
perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan :
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum
kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas
dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas
dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
Ø Pengangkatan dan
Pemberhentiannya
1. Hakim Pengadilan Tinggi Negeri
Pengangkatannya sebagai berikut:
1. Hakim Pengadilan Tinggi Negeri
Pengangkatannya sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan
Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Warga
Negara Indonesia
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
c. Sarjana hukum
d. Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
g. Berumur serendah-rendahnya 40 tahun
h. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Negerii. Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
c. Sarjana hukum
d. Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
g. Berumur serendah-rendahnya 40 tahun
h. Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Negerii. Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
2.Ketua
Pengadilan Tinggi Negeri
· Syarat khusus ditentukan pasal 15(2), untuk dapat diangkat menjadi ketua Pengadilan Tinggi Negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
· Syarat khusus ditentukan pasal 15(2), untuk dapat diangkat menjadi ketua Pengadilan Tinggi Negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.) berpengalaman minimal 5 tahun sebagi hakim
pengadilan tinggi
b.) minimal berpengalaman 3tahun sebagai hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Pengangkatan wakil ketua Pengadialan Tinggi Negeri, selain harus memenuhi syarat umum untuk menjadi hakim yang digariskan pasal 14 (1) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004, syarat khusus yang disebut pasal 15 (3)
b.) minimal berpengalaman 3tahun sebagai hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Pengangkatan wakil ketua Pengadialan Tinggi Negeri, selain harus memenuhi syarat umum untuk menjadi hakim yang digariskan pasal 14 (1) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004, syarat khusus yang disebut pasal 15 (3)
a.)Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai hakim
Pengadilan Tinggi Negeri
b.)Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi Negeri yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Bertitik tolak dari pasal 16(2) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004 pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi Negeri dilakukan oleh MA.
Menurut pasal 19, ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi Negeri diberhentikan dengan hormat karena:
a. Permintaan sendiri
b. Sakit rohani dan jasmani terus menerus
c. Telah berumur 65 tahun
d. Tidak cakap dalam menjalakan tugas
* Diberhentikan dengan tidak terhormat:
a. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b. Melakukan perbuatan tercela
c. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalakan tugas pekerjaan
d. Melanggar sumpah atau jabatan
e. Melanggar larangan
b.)Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi Negeri yang pernah menjabat sebagai ketua PN
Ø Bertitik tolak dari pasal 16(2) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004 pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi Negeri dilakukan oleh MA.
Menurut pasal 19, ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi Negeri diberhentikan dengan hormat karena:
a. Permintaan sendiri
b. Sakit rohani dan jasmani terus menerus
c. Telah berumur 65 tahun
d. Tidak cakap dalam menjalakan tugas
* Diberhentikan dengan tidak terhormat:
a. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b. Melakukan perbuatan tercela
c. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalakan tugas pekerjaan
d. Melanggar sumpah atau jabatan
e. Melanggar larangan