Pages

Subscribe:

Sample text

Social Icons

Thursday, September 22, 2016

Pengadilan Negeri Beserta Fungsi dan Wewenangnya





Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Pasal 50 dan 51,

Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan : Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
Ø  Pengangkatan dan Pemberhentiannya

1. Hakim Pengadilan Tinggi Negeri
Pengangkatannya sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
c. Sarjana hukum
d. Berumur serendah-rendahnya dua puluh lima tahun
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
g. Berumur serendah-rendahnya 40 tahun
h.  Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 tahun sebagai Hakim pada Pengadilan Negerii.  Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
2.Ketua Pengadilan Tinggi Negeri

· Syarat khusus ditentukan pasal 15(2), untuk dapat diangkat menjadi ketua Pengadilan Tinggi Negeri harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a.) berpengalaman minimal 5 tahun sebagi hakim pengadilan tinggi
b.) minimal berpengalaman 3tahun sebagai hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat sebagai ketua PN

Ø  Pengangkatan wakil ketua Pengadialan Tinggi Negeri, selain harus memenuhi syarat umum untuk menjadi hakim yang digariskan pasal 14 (1) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004, syarat khusus yang disebut pasal 15 (3)

a.)Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi Negeri
b.)Berpengalaman minimal 2 tahun sebagai hakim Pengadilan Tinggi Negeri yang pernah menjabat sebagai ketua PN

Ø  Bertitik tolak dari pasal 16(2) UU No. 2/1986 diubah dengan UU No. 8/2004 pengangkatan dan pemberhentian ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi Negeri dilakukan oleh MA.

Menurut pasal 19, ketua dan wakil ketua Pengadilan Tinggi Negeri diberhentikan dengan hormat karena:

a.       Permintaan sendiri
b.      Sakit rohani dan jasmani terus menerus
c.       Telah berumur 65 tahun
d.      Tidak cakap dalam menjalakan tugas

*       Diberhentikan dengan tidak terhormat:
a.       Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
b.      Melakukan perbuatan tercela
c.       Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalakan tugas pekerjaan
d.      Melanggar sumpah atau jabatan
e.       Melanggar larangan